Simpan Sabu di Ponsel, Penumpang Beca Masuk Sel

simpan sabu

Topmetro.news – Nekat simpan sabu di ponsel Masrianto Manalu (34) penduduk Jalan Salak, Pusat Pasar, Medan Kota diringkus personil Polsek Medan Kota. Penangkapan itu bermula ketika petugas patroli Polsek Medan Kota sedang patroli rutin di wilayah hukum Polsek Medan Kota.

Saat itu polisi menghentikan gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Saat dihentikan, tiba-tiba pelaku membuang ponselnya di Jalan Kalianda, Kelurahan Seirengas I, Kecamatan Medan Kota, Selasa (10/4). Setelah diperiksaa ponselnya berisi sabu, pria yang sempat melarikan diri itu tak berkutik dibekuk.

“Diduga pelaku gugup saat melihat petugas melaksanakan patroli, pelaku yang menumpang becak bermotor langsung membuang ponsel berisi paket kecil sabu dan melarikan diri meninggalkan becak mmotor yang ditumpanginya,” ungkap Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskirm, Iptu Suhardiman SH MH kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).

Tobing menjelaskan, petugas yang melihat tersangka membuang sesuatu ke parit sontak langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.

Ambil Benda yang Dibuang

“Selanjutnya, petugas yang memerintahkan pelaku untuk mengambil benda yang dibuangnya itu mendapati paket klip kecil sabu,” jelas Kompol Martuasa.

Usai mmengamankan pelaku, sambung kata Tobing, pelaku berikut bersama barang buktinya berupa satu klip plastik kecil berisi sabu, enam plastik klip kecil kosong, ponsel merk i-cherry dan uang tunai Rp 50 ribu langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

“Penanganan perkara dilimpahkan ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 114 yo 112 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau seumur hidup,” urai eks Kanit Ekonomi di Polrestabes Medan itu.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment